GLOBALKEPRI.COM, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan Erick Thohir ini diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (3/9/2023).
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana pensiun tersebut.
"Ini perlu diusut sehingga ke depan, BUMN hadir sebagai lokomatif dan juga membangkitkan perekonomian dan juga sebagai wadah untuk mewujudkan tujuan bernegara," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Oleh sebab itu, perlu diusut tuntas, ditindak tegas tanpa pandang bulu untuk pemberantasan korupsi," sambung senator asal Papua Barat ini.
Di sisi lain, Filep mengapresiasi langkah Erick Thohir yang melaporkan adanya dugaan permainan pada BUMN. Menurutnya, sikap tersebut merupakan hal positif yang bisa menjadi pelajaran baik ke depannya.
"Langkah yang dilakukan Menteri BUMN ini merupakan langkah yang bagi kita bahwa ini contoh dan teladan dalam hal partisipasi mendukung penberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), usai kasus megakorupsi danpen Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya.
"Karena, tetap ada kecurigaan dana pensiun yang dikelola BUMN pun ada indikasi yang sama (seperti kasus Asabri dan Jiwasraya). Maka saya bersama pak Jaksa Agung membentuk tim untuk mengkaji ulang dana tersebut," kata Erick saat jumpa pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Menurut dia, pengkajian dana dilakukan berdasarkan perhitungan dan hasil audit BPKP dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN. Hasilnya, 70 persen atau 34 dana pensiun di antaranya, diduga alami kesalahan.
Lalu, dari 34 tadi, ada empat perusahaan yang diduga ada indikasi korupsi atau fraud. Perusahaan tersebut adalah Perhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan Id Food. Keempat perusahaan inilah yang dilaporkan Erick ke Kejagung.
Negara Rugi Rp 300 miliar
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara mencapai Rp 300 miliar tapi berpotensi lebih. Saya kecewa saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, itu (diduga) dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," tutur Erick Thohir.
"Pak Jaksa Agung punya komitmen, Pak Jaksa Agung akan menyikat oknum-oknum yang merugikan para pensiun yang mana masa tua mereka yang seharusnya cerah menjadi sirna," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya telah menerima laporan empat tersebut. Guna setelahnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan indikasi fraud atau korupsi pengelolaan dana pensiun.
"Ini kan baru hari ini diserahkan, dan tentunya beri kami kesempatan untuk mempelajari tentu perlu kami dalami dulu," kata Burhanuddin.
Sementara terkait indikasi kerugian negara, kata Burhanuddin, masih ada kemungkinan bertambah. Karena proses penyelidikan masih akan dilakukan termasuk proses audit bersama BPKP terkait kerugian negara.
"Tadi disampaikan 300 itu kan indikasi awal yang dari hasil pemeriksaan," jelasnya.
Perbaikan Sistem
Erick Thohir memastikan bersih-bersih yang dilakukan di lingkungan kementeriannya akan dilakukan secara terus-menerus. Hal itu tidak hanya untuk menindak para pelaku tindak pidana korupsi, namun lebih kepada membenahi sistem.
“Alhamdulillah program bersih-bersih BUMN ini bukan hanya memenjarakan oknumnya saja, tapi perbaikan sistem karena BUMN ini adalah benteng ekonomi nasional,” tutur Erick di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/23).
Erick mengaku sangat kecewa dengan yang terjadi di empat perusahaan BUMN terkait pengelola dana pensiun. Pasalnya, kondisinya terindikasi fraud yakni di dana pensiun Angkasa Pura I, dana penisun PTPN, dana pensiun ID FOOD, dan dana pensiun Perhutani.
Sementara soal proses hukum, dia akan terus berkoordinasi dengan Kejagumg. Erick dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah bersepakat untuk terus bersinergi bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau dengan KPK kan kemaren kita bersinergi pencegahan dengan rutin lapor LHKPN dan training, kalau Kejaksaan memang dalam hal penindakan sudah dari awal,” jelas dia.
Meningkat dari Dugaan Awal
Diketahui, angka ini meningkat dari dugaan awal. Sebelumnya, Erick Thohir mencatat ada 31 dari 48 dapen BUMN yang bermasalah, atau 65 persennya dalam kondisi tak sehat.
"Ternyata, dari 48 dapen yang dikelola BUMN itu 70 persen sakit. 34 (dapen) bisa dinyatakan tak sehat," kata dia dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Erick menyebut, angka ini merupakan hasil penelusuran dari yang telah dilakukan Kementerian BUMN. Mengingat, sebelumnya sudah ada kasus di Jiwasraya dan Asabri.
"Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama (seperti Jiwasraya dan Asabri). Karena itu saya bersama Wamen dan Sesmen, Deputi membentuk tim untuk meneliti ulang apakah apa yang kita khawatirkan benar-benar ada," bebernya.
Setelah didapat data awal tadi, Erick berkomunikasi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Keduanya sepakat untuk melakukan pendalaman bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena itu kita korodinasi dengan pak Jaksa Agung, saya sampaikan 'Pak ada indikasi ini', pak Jaksa Agung dan saya sepakat ditindaklanjut ke BPKP untuk pastikan angka ini," tutur Menteri BUMN.
Erick Thohir KhawatirErick mengaku khawatir ada kasus-kasus penyelewengan atau masalah yang terjadi di lembaga dapen BUMN. Untuk itu, ditelusuri kepada 48 dapen BUMN yang ada.