Setelah Hafiz Qur'an, SDM Polri Bahas Rekrutmen dengan Keuskupan

Setelah Hafiz Qur'an, SDM Polri Bahas Rekrutmen dengan Keuskupan
As SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam program Hoegeng Corner detikPagi, Senin (23/10/2023). (Tangkapan layar video)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya dan Keuskupan Agung telah membahas rekrutmen anggota Polri dari jalur rekrutmen proaktif (rekpro). Dedi mengatakan SSDM Polri menerima saran dari keuskupan terkait muda-mudi berprestasi di bidang keagamaan untuk menjadi polisi.

"Kemarin dari keuskupan juga memberikan saran masukan kepada kami, untuk bisa diterima. Iya kita menerima tapi baik dari bintara maupun SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)," kata Dedi dalam program Hoegeng Corner di detikPagi, Senin (23/10/2023).

Dedi menuturkan rekrutmen proaktif juga telah memberi kesempatan bagi para hafiz Al-Qur'an, juara Jambore Nasional Agama Hindu, juara Utsawa Dharma Gita, dan juara Sippa Dhamma Samalla sejak 2019. Kejuaraan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Dari Biro Pengendalian Personel SSDM Polri sudah komunikasi dengan Kemenag, dari Kemenag sudah me-mapping (memetakan) dari seluruh Indonesia, hafiz Qur'an itu ada 700 orang lebih. Nanti kita akan seleksi, tidak mungkin 700 orang itu akan kita terima semua," jelas Dedi.

"Hafiz Qur'an di tahun 2023 kita terima 76 orang. Termasuk di (seleksi, red) Akpol sudah kita tes ada 6 orang, dan yang betul-betul hafiz 30 juz itu 3 orang. Kemudian dari agama Hindu, Buddha, dan dari berbagai agama yang ada di kita, ada rekomendasi dari tokoh agama, kami terima juga," imbuh dia.

Dedi kemudian menerangkan peserta seleksi Polri yang melalui jalur rekpro harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. "Ada persyaratan-persyaratan umum dan khusus di kepolisian yang harus menjadi prasyarat bagi tiap warga masyarakat yang bergabung di Polri," pungkas dia.(detik.com)

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index