KPU Ungkap Surat Suara Pilpres 2024 Terpenuhi 100%, Segera Didistribusikan

KPU Ungkap Surat Suara Pilpres 2024 Terpenuhi 100%, Segera Didistribusikan
Foto: Ketua KPU Hasyim Asyari

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan jika surat suara Pilpres 2024 untuk luar negeri telah terpenuhi 100%. Saat ini, KPU tengah dalam proses pelipatan dan sortir.

"Surat suara pemilu di luar negeri, surat suara pemilu presiden sudah dipenuhi 100%, sekarang sedang proses pelipatan, sortir. Mulai 6 Desember sampai 23 Desember akan dikirimkan secara bertahap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

"Demikian juga surat suara Pemilu DPR RI yang mewakili dapil Jakarta II juga sudah 100% dicetak dan prosesnya sama dengan Pilpres, sedang dalam proses sortir, lipat, dan packing untuk disiapkan pemberangkatan," sambungnya.

Surat suara itu, kata Hasyim, akan dikirim ke 16 wilayah di Afrika, 11 wilayah di Amerika Latin, 9 wilayah di Amerika dan 29 wilayah di Eropa.

"29 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang nanti rencana mulai dikirim bertahap menggunakan kantong diplomatik mulai 6-23 Desember," jelasnya.

Sementara itu, Hasyim mengatakan persiapan kantong diplomatik untuk keperluan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri telah terpenuhi 48,6%. Hasyim menyebut kantong diplomatik itu menjadi prioritas dalam pengiriman logistik tahap pertama ke luar negeri.

"Kantong diplomatik ini kantong yang biasanya digunakan distribusi keperluan-keperluan negara yang urusannya lintas negara, ini sudah terpenuhi 48,6%, sehingga menjadi prioritas untuk pengiriman-pengiriman tahap pertama," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasyim meyakini jika logistik Pemilu di luar negeri dapat terpenuhi dalam proses pengirimannya di Desember akhir. Maka, dengan begitu, dia mengatakan awal Januari logistik Pemilu luar negeri sudah dapat tiba di tempat-tempat pemungutan suara.

"Targetnya awal Januari sudah diterima, maksimal ya oleh teman-teman PPLN karena metode pos harus dilakukan sejak awal," paparnya.

"Sekira-kiranya proses pengiriman surat suara ke pemilih di alamat masing-masing harus sudah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemungutan suara di luar negeri," imbuh dia.(detik.com)

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index