31 Warga Binaan Rutan dan Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2024

31 Warga Binaan Rutan dan Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2024
Penyerahan remisi khusus waisak kepada warga binaan di Rutan Batam, Kamis (23/5/2024)

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam dan Rumah Tahana Negera (Rutan) IIA Batam menyerahkan Remisi Khusus Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada 31 warga binaan, Kamis (23/5/2024).

Dari 35 warga binaan Agama Budha di Lapas Batam, 27 di antaranya mendapatkan remisi karena memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi Khusus Hari Raya Waisak diserahkan Plh Kalapas Batam, Budy Istiawan (Kasi Binadik).

Budy Istiawan menyampaikan selamat Hari Raya Waisak dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Waisak 2568 BE tahun 2024.

"Selamat kepada saudara-saudara warga binaan yang mendapatkan remisi sebagai hak saudara sekalian karena telah mengikuti pembinaan dan terus menjaga tata tertib di Lapas Batam," ujar Budy.
Sementara itu, di Ruang Aula Rutan Batam, kegiatan pemberian Remisi ini diserahkan langsung Kasubsi Pengelolaan Rutan Batam, Herwan Syahputra mewakili Karutan Batam. Dalam sambutannya, Herwan Syahputra mengucapkan selamat Hari Raya Tri Suci Waisak dan Selamat kepada warga binaan Rutan Batam yang mendapatkan remisi.

"Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak. Pada Hari Raya Wasiak tahun ini, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana beragama Budha dan telah berkelakuan baik. Pada kesempatan ini, Rutan Kelas IIA Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 4 orang narapidana yang terdiri dari RK I 15 hari berjumlah 2 orang dan 1 Bulan 2 orang. Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke Masyarakat," jelas Herwan.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index