GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu. Polisi menyebut Sofyan telah melakukan tiga kali jual-beli barang haram tersebut.
"Sudah lama, sudah tiga kali, keterangan tiga orang ini sudah tiga kali bisnis narkoba," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).
Mukti menyebut Sofyan mendapat pasokan narkoba itu dari temannya di Malaysia. Menurutnya, paketan sabut yang diterima Sofyan itu dikemas dengan kemasan teh China.
"Dari Malaysia. Packaging-nya itu bungkus teh China, berarti itu berasal dari Thailand. Itu aja," ucap Mukti.
Dalam proses pengedarannya, Sofyan memerintahkan tiga orang kaki tangannya untuk menjadi kurir sabu yang diedarkan di Jakarta.
"Dia menyuruh tiga anak buahnya untuk menjual narkoba ke Jakarta," ucap Mukti.
Ditangkap Usai Buron 1 Bulan
Diketahui, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah sebulan jadi buron.
Brigjen Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah tiga orang kaki tangannya diringkus lebih dulu. Mereka juga menyita barang bukti 70 kilogram sabu.
"Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni. Operasi ini gabungan antara Bareskirm Polri dengan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau Jawa," ujar Brigjen Mukti Juharsa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5).
Mukti menjelaskan Sofyan ditangkap ketika berstatus sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang. Lebih mengejutkan lagi, Sofyan meraih suara terbesar di sana.
"Dari ketiga orang ini barang ini milik Saudara S (Sofyan) yang merupakan sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang dan suara terbesar. Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada," jelasnya.(detik.com)