Kemendikbud Minta Kampus Kembalikan Uang Kelebihan Pembayaran UKT

Kemendikbud Minta Kampus Kembalikan Uang Kelebihan Pembayaran UKT
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris (Foto: Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengembalikan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa.

 

 

Instruksi itu tertuang dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang dikirimkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris kepada 75 rektor PTN dan PTNBH pada Senin (27/5).

Surat tersebut dilayangkan agar para rektor membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada tahun ini.

"Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Dalam surat itu ditegaskan Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

Haris juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Ia mengatakan rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024.

Pengajuan tarif UKT dan IPI itu harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek.

Kemudian setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, maka PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Ia menegaskan rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," ujar Haris.

Haris memastikan Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," ucapnya.

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index