Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Solar Subsidi di Batam

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Solar Subsidi di Batam
Ungkap kasus pelangsir solar subsidi di Mapolda Kepri, Rabu (12/6/2024). Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus pelangsir BBM jenis solar sebagai tersangka.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan Nl pada 17 Mei 2024.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku diantaranya ada 420 L bbm jenis solar bersubsidi waktu tangkap tangan.
Kemudian 2 unit mobil pelangsir, dan juga sebanyak 30 lembar surat rekomendasi yang digunakan untuk mengambil bbm jenis solar di SPBN di daerah Setokok.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra dan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, beserta jajaran subdit IV krimsus Polda Kepri memimpin jalannya konferensi pers di Mapolda Kepri ini.

"Pengangkutan biosolar bersubsidi yang disalahgunakan oleh 2 tersangka ini, yang seharusnya barang yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat Kepulauan Riau, namun malah disalahgunakan," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Rabu (12/6/2024).
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index