Selundupakan 1 Kontainer Mikol ke Batam, Andika Divonis 42 Bulan dan Toman 18 Bulan Penjara

Selundupakan 1 Kontainer Mikol ke Batam, Andika Divonis 42 Bulan dan Toman 18 Bulan Penjara
Terdakwa Andika dan Toman Simatupang, usai menjalani persidangan pembacaan putusan di PN Batam, Rabu (13/11/2024). (Foto: Paskalis RH)

GLOBALKEPRI.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (13/11/2024) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Andika, pelaku utama penyelundupan minuman keras ilegal dari Singapura ke Batam.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Tiwik, terdakwa Andika dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2006, yang mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Hakim menilai bahwa Andika, terbukti menyerahkan dokumen pabean palsu untuk menyelundupkan minuman keras tersebut.

Selain vonis penjara, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka denda akan digantikan dengan tambahan kurungan selama satu bulan.

"Jaksa dapat melakukan penelusuran aset serta eksekusi untuk memenuhi pembayaran denda tersebut," jelas hakim Tiwik.

Pada hari yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lain, Toman Simatupang, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 miliar. Toman dianggap turut serta dalam kasus penyelundupan ini dan melanggar pasal yang sama.

Minuman keras ilegal yang berasal dari Tiongkok ini dibawa ke Batam melalui Singapura menggunakan kontainer dan didistribusikan oleh PT Buana Omega Sakti. Berdasarkan penyelidikan, barang-barang tersebut telah beredar di Batam selama dua tahun terakhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai besar hingga Rp 6,9 miliar.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index