Polresta Tanjungpinang Musnahkan BB Ekstasi 2.001 Butir, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polresta Tanjungpinang Musnahkan BB Ekstasi 2.001 Butir, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024). (Ist)

GLOBALKEPRI.COM,  Tanjungpinang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkotika jenis ekastasi 2.001 butir, dengan total berat 1.465,32 gram pada Senin (25/11/2024) di Mako Polresta Tanjungpinang.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 939 butir ekstasi dengan berat 657,67 gram dimusnahkan menggunakan narco test, sementara 32 butir seberat 22,70 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengungkapkan barang bukti terdiri dari ekstasi golongan I dengan merek Gucci dalam dua warna, hijau dan biru. "Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.772 butir ekstasi warna hijau dan 229 butir warna biru dengan berat 198,12 gram," jelas AKBP Arief, dalam konferensi pers.

Barang haram ini berhasil disita dari dua tersangka berinisial AT dan YA. Keduanya ditangkap di Gerbang Masuk Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus berisi 863 butir ekstasi warna hijau dan 245 butir warna biru. Kerugian ekonomi akibat peredaran narkoba ini ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan AT bertugas mengambil dan mengedarkan ekstasi atas perintah YA. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, YA mengaku menerima perintah dari VM, seorang pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih memburu VM, yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkoba ini," ungkap AKP Lajun.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1 )UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi muda," tegas AKBP Arief.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index