GLOBALKEPRI.COM. MALAYSIA – Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru kembali memfasilitasi deportasi 150 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Indonesia pada Rabu (19/3/2025). Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Para WNI yang dideportasi telah menyelesaikan masa hukuman mereka akibat pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penghantaran Pulang Tahanan WNI yang telah berjalan sejak Desember 2024. Program ini menargetkan deportasi sebanyak 7.200 WNI dalam 48 kali pemulangan.
Ketua Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Winarto, menyampaikan bahwa fasilitasi pemulangan WNI yang dideportasi merupakan bentuk komitmen KJRI Johor Bahru dalam melindungi WNI di luar negeri.

"Kegiatan fasilitasi dan pendampingan secara rutin dilakukan oleh Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru," ujar Jati Winarto dalam keterangannya kepada awak media SMSI Kepri, Kamis (20/3/2025).
Total 1.477 WNI Dideportasi Sejak Januari 2025
Sejak Januari hingga 19 Maret 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 1.477 WNI, termasuk 13 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 431 WNI dipulangkan melalui Program Penghantaran Pulang, sementara sisanya melalui deportasi mandiri yang dilakukan oleh depot-depot imigrasi Malaysia.
Para WNI yang dideportasi berasal dari berbagai Depo Imigrasi di Malaysia, seperti:
- Depot Pekan Nanas
- Depot Kemayan
- Depot Imigrasi Beranang
- Depot Machap Umboo
- Depot Setia Tropika
Apresiasi kepada Pihak Terkait
KJRI Johor Bahru mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang turut mendukung kelancaran proses deportasi ini, di antaranya:
- Imigrasi Malaysia
- BP3MI Tanjungpinang
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
- RPTC Tanjungpinang
- Dinas Kesehatan Tanjungpinang
Dukungan dari berbagai instansi ini memastikan proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar. (*)