GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Kabupaten Karimun–Batam (KERABAT) bersama Barisan Keamanan Daerah (BARKAD) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus pengeroyokan yang menimpa Amdi (40), juru parkir yang bertugas di kawasan Ocarina, Bengkong, Kota Batam.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Pengurus KERABAT–BARKAD yang digelar di ruang VIP Rumah Makan Tigo Sambilan, Bengkong, Minggu (25/8/2026), sekaligus dirangkai dengan penyerahan santunan kepada korban.
Santunan diserahkan langsung oleh Ketua Harian KERABAT Amuri, SE, MH bersama Ketua BARKAD Satria kepada Amdi, yang merupakan anggota aktif kedua organisasi tersebut.
Ketua Harian KERABAT Amuri menyatakan bahwa pendampingan yang diberikan bukan hanya sebatas bantuan materil, tetapi juga bentuk tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan keadilan bagi anggotanya.
“Kami tidak ingin anggota berjalan sendiri. KERABAT–BARKAD akan mendampingi dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Amuri.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk Zabur Anjasfianto dan Hari Bambang Wahyudi untuk mendampingi Amdi secara hukum, dan akan mengajukan kedua nama tersebut ke LAM Batam agar menjadi satu tim pendamping korban.
Sementara itu, Ketua BARKAD Satria menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap juru parkir yang bertugas resmi tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Juru parkir adalah petugas lapangan yang menjalankan tugas berdasarkan aturan. Kekerasan terhadap mereka harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian menangani kasus tersebut secara profesional, serta memberikan rasa aman bagi juru parkir di wilayah Bengkong dan sekitarnya.
Ketua Umum KERABAT–BARKAD Muhammad Fadhli, SE, MM menilai peristiwa pengeroyokan ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Menurutnya, perlindungan terhadap petugas parkir resmi harus menjadi perhatian bersama.
“Organisasi hadir untuk melindungi anggotanya. Kami akan berdiri bersama Amdi sampai kasus ini tuntas dan ada kepastian hukum,” kata Fadhli.
Fadhli juga mendorong Dinas Perhubungan Kota Batam dan aparat kepolisian agar meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada petugas parkir resmi di lapangan.
Dalam keterangannya, Amdi mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan terjadi saat dirinya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas resmi dari Dishub Kota Batam. Meski telah menunjukkan surat tersebut, ia justru mendapat perlakuan kasar dari sekelompok orang.
Akibat kejadian itu, Amdi bersama adik laki-lakinya yang ikut melerai mengalami pemukulan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bengkong, dan saat ini proses hukum masih berjalan.
Amdi mengaku belum kembali bekerja dan berharap adanya jaminan keamanan agar dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai juru parkir tanpa rasa takut. (*)

