GLOBALKEPRI.COM, BATAM — Aksi kejam terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan (20) mengguncang Kota Batam dan memicu kemarahan publik. Perempuan muda asal Indonesia Timur itu disiksa secara fisik dan psikis oleh majikannya di kawasan elite Sukajadi, Batam. Parahnya, korban bahkan dipaksa meminum air dari septiktank dan makan kotoran anjing.

Kasus ini menyulut reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, Yang Mulia Dato' Wira Setia Utama Raja Muhammad Amin. Ia mengecam keras perbuatan tak manusiawi tersebut dan mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Tak seorang pun boleh menyiksa saudaranya sesama manusia di Bumi Melayu ini. Rasulullah memuliakan Bilal bin Rabah, seorang budak yang sendalnya saja terdengar di Surga. Lalu bagaimana kita bisa membiarkan perlakuan biadab seperti ini terjadi di tengah kita?” tegas Dato’ Raja Muhammad Amin, Selasa (24/6/2025).
Penghinaan terhadap Kemanusiaan dan Marwah Melayu
Dato’ Raja Amin menilai tindakan kekerasan terhadap Intan sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan adat Melayu. Ia menyerukan agar marwah Bumi Melayu dijaga, bukan dinodai dengan kekejaman.
“Bumi Melayu ini dijunjung dengan marwah, bukan dengan kelaliman. Saya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Hukum pelaku seberat-beratnya,” ucapnya dengan penuh emosi.
Disiksa, Dihina, dan Tak Pernah Digaji
Peristiwa tragis ini terungkap setelah komunitas Flobamora menerima laporan dari warga dan melakukan penggerebekan di rumah majikan Intan pada Minggu (22/6/2025). Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan — tubuh penuh luka, wajah membengkak, dan mengalami trauma berat.
“Intan harus menjalani transfusi darah akibat kekurangan gizi dan anemia. Luka-lukanya campuran antara luka lama dan baru,” ujar Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, perwakilan keluarga yang mendampingi korban.
Lebih miris lagi, Intan bekerja selama setahun tanpa menerima gaji. Haknya sebesar Rp1,8 juta per bulan justru digunakan untuk menutup kebutuhan rumah tangga majikan, mulai dari listrik hingga makanan hewan peliharaan.
Tak hanya kekerasan fisik, Intan juga mengalami kekerasan verbal dan psikis, termasuk dipanggil dengan nama-nama hewan dan dipaksa menyakiti diri sendiri. Bahkan, saudari kandungnya yang tinggal serumah turut dipaksa ikut menyiksa karena tekanan dari majikan.
“Karena tak tahan lagi, Intan meminjam ponsel tetangga untuk mengirim foto ke keluarganya di kampung. Dari situlah kami mulai bertindak,” jelas Romo Paschal.
Dua Tersangka Diamankan, Polisi Terus Kembangkan Kasus
Polresta Barelang telah menetapkan dua orang tersangka: majikan berinisial R, serta ART lain berinisial M yang turut menyiksa korban karena tekanan dan rasa takut.
“Tersangka R menyiksa korban dengan raket nyamuk dan memaksanya makan kotoran anjing karena anjing peliharaannya terluka. Sedangkan M mengaku dipaksa ikut menyiksa,” terang AKP Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang terlibat.
Batam, Rumah Bagi Semua
Dato’ Raja Muhammad Amin menyatakan, kasus ini adalah luka kolektif bagi Batam, kota yang selama ini dikenal sebagai tempat bersatunya berbagai suku dan budaya.
“Kita tidak bisa memilih di mana kita lahir, tapi kita bisa memilih untuk memperlakukan sesama dengan hormat. Kalau bukan kita yang menjaga marwah negeri ini, siapa lagi?” pungkasnya.