GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri. Hasilnya, selama periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026, sebanyak tujuh kasus narkotika berhasil diungkap dengan delapan orang tersangka diamankan.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 0,89 gram ganja, 2,24 gram sabu, 108 butir ekstasi, serta 44 kemasan etomidate dengan berat total 115,40 gram.
Menurutnya, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri melalui penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua pengungkapan yang menjadi perhatian. Subdit 1 Unit 1 berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 15 butir ekstasi dan 40 kemasan etomidate seberat 104 gram. Sedangkan Subdit 3 Unit 2 mengungkap tiga kasus sekaligus dengan tiga tersangka serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbesar pada periode ini," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Kepulauan Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Polda Kepri juga akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif melalui penguatan penyelidikan, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Kabid Humas mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
"Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menciptakan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika," pungkasnya.