TRANSKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau terus membuka ruang dialog dengan kalangan akademisi sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan daerah. Komitmen tersebut terlihat saat Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menerima audiensi Ikatan Mahasiswa Teknik Industri Indonesia (IMTII) Zona Sumbagteng di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Dirintelkam Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, serta jajaran pengurus IMTII Zona Sumbagteng.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menjadi agen perubahan yang turut mengawal pembangunan di daerah.
Menurutnya, Polri akan terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, agar setiap aspirasi dapat disampaikan melalui dialog yang sehat dan konstruktif.
"Polri selalu terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Melalui forum seperti ini, kita dapat berdiskusi bersama untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah," ujar Asep Safrudin.
Selain membahas situasi kamtibmas, Kapolda juga menyoroti besarnya potensi investasi yang dimiliki Provinsi Kepulauan Riau. Ia menyebut Kepri memiliki peluang besar menjadi kawasan investasi nasional, terutama dalam pengembangan industri berbasis green energy.
Karena itu, ia berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat mempersiapkan diri dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu mengambil peran dalam pembangunan dan menjawab kebutuhan industri di masa depan.
Pada audiensi tersebut, IMTII Zona Sumbagteng juga menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara Pesparawi. Menanggapi hal itu, Kapolda memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka penanganannya akan dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolda Kepri bersama Dirreskrimsus Polda Kepri mengajak mahasiswa untuk terus menjadi mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
Perwakilan IMTII Zona Sumbagteng mengapresiasi keterbukaan Polda Kepri yang telah memberikan ruang dialog kepada mahasiswa. Mereka berharap komunikasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga kolaborasi antara mahasiswa dan Polri semakin kuat dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di Kepulauan Riau.
Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Call Center 110 maupun Polri Super Apps sebagai sarana memperoleh layanan kepolisian, menyampaikan informasi, maupun melaporkan pengaduan. Menurutnya, kedua layanan tersebut tersedia selama 24 jam untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.

