Kajati Hadiri Pengukuhan LKPBH LAM Kepri Masa Khidmat 2022-2027

Kajati Hadiri Pengukuhan LKPBH LAM Kepri Masa Khidmat 2022-2027
Kajati Kepri, Gerry Yasid bersama Kajari Tanjungpinang, Joko Wuhono saat menghadiri pengukuhan LKPBH LAM Kepri, (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Gerry Yasid didampingi Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, menghadiri pengukuhan pengurus Lembaga Konsultasi Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKPBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Masa Khidmat 2022 - 2027 di Sekretariat LAM Kepri, Kamis (07/07/2022).

Acara pengukuhan tersebut terlebih dahulu dimulai dengan penyambutan Kajati Kepri, Gerry Yasid, dengan adat Melayu oleh Ketua Umum LAM Kepri, Dato' Wira Setia Utama Dr Drs HM Juramadi Esram.

Kepengurusan LKPBH LAM Provinsi Kepri Masa Khidmat 2022 - 2027, yang dipimpin H Iwan Kurniawan, diharapkan dengan kehadirannya dapat memberikan edukasi dan advokasi hukum bagi setiap masyarakat Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu, Kajati Kepri memberikan tausyiah hukum tentang 'Restorative Justice'. Gerry Yasid, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung, mengatakan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

"Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan," ucap Gerry Yasid, yang merupakan putra daerah Provinsi Kepulauan Riau kelahiran Desa Mentigi, Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada 59 tahun yang lalu, dalam paparannya.

Menurut Kajati Kepri, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

"Lebih daripada itu, melalui Restorative Justice, stigma negatif atau labeling 'orang salah' itu dihapuskan. Dia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara," jelasnya.

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat Kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Lanjutnya, adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana:

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif.
Dengan dikukuhkannya LKPBH LAM Kepri, diharapkan dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) terkhusus dalam mengedepankan pelaksanaan 'Restorative Justice' dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Hukum, Dr Muhammad Dali; Ketua LAM Kepri, H Abdul Razak; anggota DPRD Tanjungpinang, Bobby Jayanto; Dandim 0315/Tanjungpinang, Kolonel TNI Tommy Anderson; Ketua FKUB Tanjungpinang, Muhammad Supeno; Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kota Tanjungpinang.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index