SPDP Penyelundupan 3 Mobil Mewah dari Bea Cukai Sudah Diterima Kejari Batam

SPDP Penyelundupan 3 Mobil Mewah dari Bea Cukai Sudah Diterima Kejari Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus Penyelundupan tiga mobil mewah yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, proses penyidikan yang ditangani Bea dan Cukai Batam, telah sampai pada penetapan seorang tersangka bernama Chandra.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, saat dikonfirmasi di sela-sela peresmian Musholla Al Mizan di kantor Kejari Batam, Jumat (22/7/2022).
"Sejak tanggal 15 Juli 2022 yang lalu, Kejaksaan sudah menerima SPDP kasus penyelundupan tiga mobil mewah dari penyidik Bea Cukai Batam," kata Aji, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.

Setelah menerima SPDP, kata Aji, jaksa masih menunggu pemberkasan terhadap tersangka yang diduga sebagai otak dari kasus penyelundupan itu, sehingga pihaknya belum bisa mengurai secara mendalam kronologis peristiwa pidana tersebut.

"Pada prinsipnya kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Kita tunggu lah kapan mau diserahkan lagi," ujarnya.

Penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum, kata dia, adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikan sejak kapan dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.
"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum," terangnya.

Kasipidsus menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Bea dan Cukai Batam. Apabila berkasnya sudah dikirim, jaksa peneliti akan melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materilnya.

Apabila sudah dinyatakan lengkap, kata Aji lagi, maka jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan di P-19.

"Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka segera diterbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," bebernya.
Ditambahkan Aji, saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Bea dan Cukai Batam. "Kami masih menunggu, biasanya setelah SPDP dikirim, pihak penyidik langsung mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan tiga mobil mewah yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, memasuki babak baru. Proses penyidikan yang ditangani Bea dan Cukai Batam, telah sampai pada penetapan seorang tersangka, inisial CDK.

Dalam kasus ini, CDK yang merupakan keponakan dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di kawasan Baloi, merupakan orang yang dititipkan tiga mobil tersebut.

Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index