Pasca Kenaikan Harga BBM, KPPU Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Pasca Kenaikan Harga BBM, KPPU Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Kios penyedia bahan pangan di Pasar Botania 1, Batam Kota, Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk tidak menjadikan kenaikan BBM bersubsidi, sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.

Ridho mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Menurutnya, jika BBM bersubsidi tidak dinaikkan, maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN.

Sementara selama ini, 80 persen subsidi BBM dianggap tidak tepat sasaran. Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

"KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi," ujar Ridho Pamungkas, Minggu (4/9/2022).

Ridho menjelaskan, untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa.

Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.

"Dengan demikian, akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugan-dugaan praktek kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri" ujarnya.

Ditambahkannya, disamping pengawasan, KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok, hal ini bertujuan untuk dapat menahan laju inflasi.

"Selain itu, pemerintah juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan," pungkasnya.

#Ekonomi & Bisnis

Index

Berita Lainnya

Index