MPR RI Soroti Perjanjian FIR RI-Singapura, Dinilai Hilangkan Kedaulatan Negara

MPR RI Soroti Perjanjian FIR RI-Singapura, Dinilai Hilangkan Kedaulatan Negara
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyoroti perjanjian penataan flight information region (FIR) Indonesia dan Singapura. Perjanjian ini dinilai dapat merugikan Indonesia serta menandakan bangsa Indonesia tidak berdaulat atas wilayahnya sendiri.

Pasalnya, menurut Syarief Hasan, Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37 ribu kaki.

"Perjanjian FIR justru menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Jika Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki, hal ini jelas-jelas menunjukkan kedaulatan udara kita dimiliki oleh negara lain," ujar Syarief Hasan, Wakil MPR dari Fraksi Demkorat tersebut dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).

Ia menilai Indonesia tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian yang telah ditandatangani tersebut. Bahkan, isinya dianggap merugikan Indonesia baik dari sisi kemanfaatan ekonomi, dan kehilangan kedaulatan wilayah NKRI.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menambahkan kedaulatan negara merupakan hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat ditukar dengan keperluan keamanan operasional dan teknis.

Sebab, hal tersebut adalah dua hal yang berbeda. Terlebih Indonesia telah memiliki kesiapan infrastruktur, SDM, dan pendanaan untuk mengelola ruang udaranya khususnya di ketinggian 0-37 ribu kaki.

Selain itu, kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya adalah amanat UU yang seharusnya harus dijalankan secara konsekuen.

"Padahal Pasal 458 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan sudah jelas mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini pada tahun 2009. Jadi seharusnya pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia. Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan di situ," papar Syarief.

Terkait persoalan ini, Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini juga mempertanyakan definisi berdaulat versi pemerintah. Pasalnya, menurut Syarief, pelanggaran FIR dapat melanggar kedaulatan wilayah Indonesia.

"Apakah dengan adanya perjanjian FIR ini pemerintah sudah merasa merebut kembali kedaulatan wilayah kita? Apakah dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura tidak berarti mengacak kedaulatan kita? Atau bahkan, apakah pemerintah tidak tahu bahwa telah berbagi kedaulatan NKRI dengan negara lain?" katanya.

"Jika pemerintah merasa perjanjian FIR ini tidak melanggar kedaulatan wilayah NKRI, maka kita perlu mengoreksi definisi berdaulat dalam konteks pergaulan internasional. Ruang udara kita dikendalikan negara lain, yang bahkan dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan strategis negara tersebut, dan kita sama sekali tidak mempersoalkannya. Saya termasuk yang tidak mengerti dengan alur logika yang dipergunakan pemerintah ketika menekan perjanjian FIR ini," pungkasnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index