Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara hibrida dari Kota Jayapura, Papua

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong badan publik, baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan hal itu sebagai upaya menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.

"Tiga belas tahun setelah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63 persen. Sedangkan yang tidak informatif 29,67 persen," ujarnya, saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara hibrida dari Kota Jayapura, Papua, Selasa (13/09/2022), demikian dikutip laman Kominfo.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan, keterbukaan informasi adalah amanat UU, sehingga harus mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP tidak berjalan dengan mudah.

"Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah," tuturnya.

Dirjen Usman menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, mengharuskan pengetahuan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi faktual, harus terpenuhi.

Oleh karena itu, Pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance). "Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Itu juga sebagai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20. Saa ini Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin bersama untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Indonesia menerima mandat Presidensi G20 pada November 2021. Sejak itu, beberapa rangkaian pertemuan working group pun telah di gelar di beberapa wilayah tanah air. Gelaran pertemuan awal itu menjadi pintu perekonomian berputar kembali. Indonesia pun menunjukkan sebagai negara yang mampu menggelar event internasional dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam beberapa minggu lagi, kita akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Dukungan dari kita semua dan seluruh masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelenggaraan KTT nanti," ungkap Dirjen Usman Kansong.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, menyampaikan Kementerian Kominfo selaku wali layanan informasi terus memutakhirkan kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan aplikasi umum berbagi pakai untuk layanan informasi publik nasional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kemudian menyiapkan jabatan fungsional Pranata Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik," ujarnya.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyampaikan pengadaan barang dan jasa merupakan hal krusial yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Yang paling pokok dan menjadi pembicaraan hangat hari ini adalah pengadaan barang dan jasa, pada PerKI 1 Tahun 2010 yang diatur hanya mencakup pengumuman pengadaan, hari ini yang diatur tidak hanya pemenang lelang, tapi juga berkaitan dengan aspek-aspek lain dalam proses pelelangan barang dan jasa, misalnya ketersediaan kerangka acuan kerja, ketersediaan harga perkiraan sendiri, dokumen kontrak beserta lampirannya, surat perjalanan dinas itu adalah objek yang paling banyak disengketakan di seluruh Komisi Informasi," ujarnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index