Singapura Cabut Aturan Pembatasan Berdasar Vaksinasi Covid-19, Berlaku Mulai 10 Oktober

Singapura Cabut Aturan Pembatasan Berdasar Vaksinasi Covid-19, Berlaku Mulai 10 Oktober
Merlion Park, salah satu landmark Singapura yang menjadi tujuan favorit pelancong.

GLOBALKEPRI.COM. SINGAPURA - Pemerintah Singapura bakal mencabut kebijakan semua tindakan manajemen keselamatan berdasarkan status vaksinasi (VDS) Covid-19.

Aturan terbaru ini akan berlaku mulai Senin (10/10/2022). Tidak ada lagi batasan yang akan diberlakukan di pusat hiburan malam, pusat makanan dan minuman, dan acara dengan lebih dari 500 peserta.
"Kami telah belajar untuk hidup dengan virus Covid-19, mengatasi beberapa gelombang infeksi dan secara bertahap menarik langkah-langkah manajemen yang aman.

"Dengan kembali beraktivitas seperti biasa, kami akan mencabut semua tindakan manajemen yang aman berdasarkan status vaksinasi mulai 10 Oktober 2022," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (8/10/2022).
"Langkah-langkah ini membantu kami untuk membuka kembali sektor ini dengan aman," imbuh MOH.
MOH mengatakan, bahkan jika tindakan itu dihapuskan, mereka yang tidak divaksinasi sepenuhnya akan terus menghadapi risiko lebih tinggi menderita penyakit serius.

"Namun, kami mendesak individu yang bersangkutan untuk divaksinasi, atau terus mengambil tindakan pencegahan dan mengurangi interaksi dengan masyarakat untuk melindungi diri mereka sendiri," lanjut MOH.

Kementerian juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan siap merespons jika ada varian baru yang berbahaya, meskipun sebagian besar langkah-langkah manajemen aman telah dicabut.
Jika situasinya memburuk, katanya, tindakan yang tepat dapat diterapkan dalam "pemberitahuan singkat" untuk melindungi masyarakat, petugas kesehatan, dan mempertahankan kapasitas rumah sakit.

Ini termasuk "menegakkan" sejumlah tindakan berdasarkan status vaksinasi Covid-19 yang sesuai, seperti yang dipersyaratkan selama puncak pandemi. 

#Internasional

Index

Berita Lainnya

Index