Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pemko Batam

Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pemko Batam
Ratusan buruh dari FSPMI Batam demo tuntut kenaikan upah di depan kantor Pemko Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Batam, meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 sebesar 13 persen. Aksi damai aliansi buruh tersebut dimulai sekitar pukul 10.00-12.00 WIB, Jumat (4/11/2022).

Selain menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 13 persen, tak henti-hentinya para buruh kembali suarakan penolakan undang-undang Omnibus Law, tolak kenaikan BBM, tolak PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah tangga (RUU PRT).

"Dalam aksi ini kami meminta rekomendasi upah 2023 dari Dewan Pengupahan Kota Batam ke Walikota sebesar total Rp 5,4 juta, dan nilai ini selanjutnya menjadi rekomendasi Walikota ke Gubernur Kepri," kata Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon.

Ramon menjelaskan, perhitungan UMK yang diminta buruh itu, bukan tanpa alasan, karena sebelumnya pihak buruh telah melakukan survei di sejumlah pasar di Batam dengan 64 item kebutuhan hidup layak.

"Pasar yang kami survei adalah pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari, Pancur Sei Beduk, Fanindo Tanjung Uncang dan Hypermart. Ini merupakan lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggal buruh di Batam," jelas Ramon

Sementara, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad yang menemui sejumlah perwakilan aliansi buruh mengatakan, pertemuan dengan kaum buruh merupakan gambaran awal untuk diskusi pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) antara Dewan Pengupahan, para buruh, dan pemilik usaha.

"Saya harap, semua pihak bisa hadir secara utuh. Jangan Walk out (WO). Agar tidak ada gugat menggugat, lebih bagus tegas dan keras di forum," ujar Amsakar Achmad

Amsakar menyebutkan, apapun keputusannya, segala bentuk yang akan disepakati nantinya, harus tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk perhitungan UMK 2023.

"Dicari angka kompromi yang paling baik. 2023 yang akan datang berkecenderungan adanya resesi. Kalau usaha tutup tidak baik, soal buruh yang ditekan terus juga tidak baik," sebutnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index