Dinilai Kurang Fungsional, PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus

Dinilai Kurang Fungsional, PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus
Ilustrasi: Gubernur dan wakil gubernur (foto:internet)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia karena tak terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan.

"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Cak Imin pun mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk pemilihan presiden, bupati, dan wali kota. Menurutnya, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.

"PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup, pilkota. Pilgub tidak lagi karena melelahkan, kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari karena enggak terlalu fungsional di dalam jejaring pemerintahan, banyak sekali evaluasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Imin mengaku saat ini pihaknya masih mendiskusikan usulan tersebut dengan para ahli. Ia memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur.

"Kompetisi yang tiada henti, kelihatannya damai tetapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. Ini sistem yang melelahkan," katanya.

Lihat Juga :

 

Peran Krusial Anies di Balik Sodetan Ciliwung yang Dicap Mangkrak

Gubernur merupkan pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan gubernur secara langsung pertama digelar di DKI Jakarta pada 2007 silam. **

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index