Polda Kepri Amankan 2 Kontainer Balpres, Tersangka Belum Ditetapkan

Polda Kepri Amankan 2 Kontainer Balpres, Tersangka Belum Ditetapkan
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, saat merilis pengungkapan dua kontainer balpres, Rabu (15/2/2023). (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan 2 kontainer berisi 1.200 karung balpres di Kawasan Industri Tunas 2, Batam Center, Selasa (14/2/2023) lalu. Balpres itu diduga kuat berasal dari Singapura.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi barang bekas campuran, seperti pakaian, sepatu, mainan dan tas. Barang bekas tersebut ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, barang-barang bekas ini akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam," kata Irjen Pol Tabana, Rabu (15/2/2023).
Lanjut Tabana, saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan perkara ini untuk menemukan calon tersangka. "Masih dilakukan pendalaman untuk calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo, mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri yang telah mendukung pengungkapan kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mendukung pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri, sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini," ungkap Ambang.

Pemerintah, lanjutnya, tegas melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

"Ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara," jelas Ambang.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index