Apakah Berkumur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Apakah Berkumur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama
Ilustrasi berkumur (Foto: iStock)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Salah satu sunnah yang sebaiknya dilakukan ketika melakukan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah). Namun, penting untuk diingat bahwa berkumur dengan sangat kuat atau berlebihan (al-mubalaghah) tidak dianjurkan bagi orang yang sedang berpuasa.

Ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat membatalkan puasa. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama seperti dikutip dari laman Kemenag.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ


Artinya: "Orang yang sedang berpuasa tidak disunnahkan berkumur dengan sangat kuat karena ada risiko membatalkan puasanya, sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab "al-Majmu`" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, edisi pertama, 1422 H/2000 M, juz 1, halaman 39).

Kesimpulan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut pendapat Ibn al-Qathan termasuk dalam kategori hadits sahih.

إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا

Artinya: "Ketika kamu melakukan wudhu, penting untuk melakukan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, selama kamu tidak sedang berpuasa." (Referensi: Jalaluddin as-Suyuthi, Jami' al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz 3, halaman 10)

Lantas, apa yang dimaksud dengan 'bersungguh-sungguh' atau mubalaghah dalam konteks di atas?

Menurut Imam Syafii, dalam konteks berkumur, 'bersungguh-sungguh' berarti mengambil air ke dalam mulut, menggerakkan air tersebut di dalam mulut, dan kemudian memuntahkannya. Ini sesuai dengan penjelasan yang ditemukan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.

قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ

Artinya: "Imam Syafii menjelaskan bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah dengan mengambil air ke dalam mulut menggunakan kedua bibir, kemudian menjalankannya di dalam mulut dan memuntahkannya. Sedangkan untuk bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung, caranya adalah dengan mengambil air melalui hidung, menghirupnya dengan pernafasan, dan kemudian mengeluarkannya." (Referensi: Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz 1, halaman 355)

Penjelasan di atas lebih berfokus pada berkumur saat wudhu. Namun, bagaimana jika berkumur dilakukan di luar konteks wudhu, misalnya untuk menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa? Berkumur dalam hal ini diperbolehkan, tetapi harus dihindari agar tidak ada air yang tertelan, karena ini dapat membatalkan puasa.

wallahu a'lam.(detik)

 

 

#Hikmah

Index

Berita Lainnya

Index