Kata PBNU soal Hukum Salam Lintas Agama yang Dikeluarkan Ijtima Ulama Fatwa

Kata PBNU soal Hukum Salam Lintas Agama yang Dikeluarkan Ijtima Ulama Fatwa
Foto: Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur (Foto: dok pribadi)

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengatakan pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi berpendapat salam merupakan doa kebaikan bagi semua.
"Jika dimaksudkan adalah salam itu bagian dari akidah agama lain tentu memang demikian. Salam itu adalah doa kebaikan bagi semua, tentu lebih baik jika menggunakan salam yang dapat dimengerti semua orang," kata Gus Fahrur saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Gus Fahrur menilai, Indonesia merupakan negara majemuk sehingga masyarakatnya mesti saling menghargai satu sama lain. Di sisi lain, Gus Fahrur meyakini masyarakat Indonesia telah dewasa dalam menyikapi toleransi beragama.
"Kalau soal akidah masing-masing punya keyakinan dan kita bangsa Indonesia sudah sangat dikenal dewasa dalam toleransi umat beragama," ujarnya.
Gus Fahrur lantas bercerita kisah Nabi Muhammad SAW tentang seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani Nabi Muhammad SAW. Ketika sang anak jatuh sakit, Nabi Muhammad SAW dapat menjenguk dan mendoakan kesembuhannya. Berkaca dari cerita ini, nabi mengajarkan umatnya untuk berbuat baik terhadap seluruh umat.

"Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga menurut sebagian ulama diperbolehkan," terangnya.

Kendati begitu, apabila konteks salam yang dimaksud Ijtima Ulama Fatwa diucapkan ketika hendak berpidato misalnya, Gus Fahrur memandang sebaiknya memilih ucapan salam yang bersifat umum. Sehingga, lebih dipahami oleh semua orang.

"Dalam soal salam ini, saya kira sebaiknya menggunakan salam yang berlaku umum saja, misalnya salam selamat pagi dan selamat malam, itu sudah cukup baik dan dapat dipahami oleh semua orang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah mengenai hukum salam lintas agama.

"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.

 

#Hikmah

Index

Berita Lainnya

Index