Sidang Praperadilan Perdana, Firli Bahuri Akan Didampingi 7 Pakar Hukum

Sidang Praperadilan Perdana, Firli Bahuri Akan Didampingi 7 Pakar Hukum
Firli Bahuri (Liputan6.com/Herman Zakharia)

GLOBALKEPRI.COM, Jakarta - Sidang praperadilan perdana yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (11/12/2023).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang direncanakan digelar pada pukul 11.00 WIB.

"Jadwal jam 11.00 WIB," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Sidang ini direncanakan akan dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dalam menghadapi praperadilan tersebut tidak tanggung-tanggung Firli Bahuri akan didampingi tujuh pakar hukum.

Adapun ketujuh pakar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu juga ada nama Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Bakal Berusaha Yakinkan Hakim

Dalam praperadilan ini Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapi Firli Bahuri, yakni dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Suparji Ahmad ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tema 'Eksistensi dan Prospek Praperadilan' pada Jumat 8 Desember 2023, mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Tak Terima Jadi Tersangka

Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

#Peristiwa

Index

Berita Lainnya

Index