Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi "Perong" Bakal Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi
Pegi Setiawan membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky. Momen ini terjadi usai polisi menggelar konferensi pers di Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024).

GLOBALKEPRI.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong, melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki, pasangan kekasih asal Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
"Kami tim hukum Pegi Setiawan dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah. Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Dia menilai, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar. Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu. "Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya. "Insya Allah, saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016 setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan. Padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik, Pegi ini ada di Bandung," jelas dia. Sugianti mempertanyakan alasan polisi baru menangkap Pegi sekarang, jika yakin Pegi pembunuh Vina. "Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016. Kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya. Sebelumnya diberitakan, Pegi ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024), setelah delapan tahun buron. Setelah diperiksa, Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index