Polisi Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Polisi Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara
Baharkam Polri mengamankan 2 kapal berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara.

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal asing itu diduga menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, Selasa (2/7/2024).

Dadan mengatakan saat menangkap dua kapal asing itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Kemudian, kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS tersebut berhasil diamankan petugas.
"Aksi kejar-kejaran sempat terjadi kemudian kedua kapal berhasil diamankan. Kapal KG 9324 TS diamankan di koordinat 05 54.277' LU 105° 49.645 dan kapal KG 90520 TS diamankan di koordinat 05° 54.634' LU 105° 49.526 BT. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," ujarnya.
Selain kapal, petugas juga mengamankan 18 orang ABK dari dua kapal tersebut. Kemudian juga nakhoda dari dua kapal tersebut yang mana masing-masing berinisial NTH dan NTA.
"Kedua nakhoda kemudian ditetapkan tersangka illegal fishing. Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujarnya.

Dadan menyebut dalam aksinya kedua kapal itu memanfaatkan cuaca buruk di perairan Natuna Utara. Mereka beranggapan dalam kondisi itu tidak akan ada kapal patroli Indonesia di perairan tersebut.

"Mereka memanfaatkan cuaca buruk sehingga beranggapan kapal patroli Indonesia tidak ada aktivitas, dengan begitu mereka leluasa memasuki dan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Untuk mengelabui petugas, kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu agar tidak terdeteksi pada saat kapal melakukan pengejaran oleh KP BISMA 8001," ujarnya.

Kemudian, hasil tangkapan ikan kedua kapal itu rencana akan dijual di negara asalnya. Dari perhitungan penyidik, kerugian negara dari kedua kapal itu mencapai Rp 264 miliar.

"Ikannya rencana akan dijual di negara asalnya. Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan illegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp 264 miliar," ujarnya.

Akibat ulahnya, nakhoda kedua kapal tersebut bakal dijerat dengan UU perikanan. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Untuk proses hukumnya kita harap bisa diberikan hukuman maksimal. Selain itu untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," sebutnya.

"Kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan hari ini," tutupnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index