SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Secara Akuntabel dan Proporsional

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Secara Akuntabel dan Proporsional
Ketua Umum SMSI Firdaus

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA – Penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula, mendapat perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, SMSI menegaskan pentingnya agar proses hukum terhadap Tian Bahtiar dijalankan secara akuntabel dan proporsional, sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

“Karena yang berkembang saat ini menimbulkan persepsi beragam di mata publik, terutama kalangan pers. Hal ini tak lepas dari karya jurnalistik yang dijadikan barang bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekjen SMSI, Makali Kumar, SH, Jumat (25/4/2025).

SMSI Minta Kejelasan Substansi Konten yang Jadi Alat Bukti

SMSI juga mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice, serta membuka akses atau menjelaskan substansi konten jurnalistik yang dijadikan alat bukti. Tujuannya, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memang mengandung unsur pidana atau hanya sekadar bentuk kritik terhadap proses hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tian Bahtiar bersama dua tersangka lainnya, yakni MS dan JS, diduga menyusun narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita guna mengganggu konsentrasi penyidik.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam siaran pers, Kejagung mengungkap adanya pemufakatan jahat dengan nilai transaksi sebesar Rp478,5 juta untuk merintangi penanganan perkara korupsi.

Dewan Pers Ikut Menanggapi dan Lakukan Pemeriksaan

Menanggapi kasus ini, Dewan Pers telah melakukan kunjungan resmi ke Kejagung pada 22 April 2025 dan menerima berkas kasus pada 24 April 2025. Dewan Pers kemudian meminta Kejagung mempertimbangkan pengalihan penahanan Tian Bahtiar guna memudahkan proses pemeriksaan.

Dewan Pers juga berkomitmen meneliti secara mendalam berkas-berkas yang diterima, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan akan menyampaikan hasilnya sesegera mungkin.

Sikap Resmi SMSI: Tegakkan Hukum, Hormati Kebebasan Pers

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan tiga poin sikap resmi SMSI:

  1. Mendukung Kejagung menuntaskan kasus dugaan korupsi CPO, timah, dan impor gula secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip kebebasan pers.
  2. Mendukung Dewan Pers meneliti berkas secara objektif dan profesional sesuai dengan UU Pers.
  3. Mendorong sinergi antara Kejagung dan Dewan Pers dengan membuat nota kesepahaman dalam penanganan sengketa produk jurnalistik, agar ada kepastian hukum atas karya pers yang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masa depan hubungan antara penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (**)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index