Garuda Indonesia Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG, Bantah Tuduhan Asosiasi Pilot

Garuda Indonesia Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG, Bantah Tuduhan Asosiasi Pilot
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menanggapi tudingan Asosiasi Pilot Garuda (APG) terkait proses rekrutmen dan hubungan industrial. Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (26/5/2025), manajemen Garuda membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kebijakan rekrutmen karyawan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia senantiasa menempatkan hubungan industrial yang harmonis sebagai fondasi penting dalam menghadirkan layanan berkualitas,” tulis manajemen Garuda dalam siaran persnya.

Pernyataan ini muncul setelah APG mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi manajemen Garuda. APG menilai bahwa sejumlah kebijakan rekrutmen dinilai tidak transparan dan tidak mencerminkan semangat efisiensi.

Rekrutmen Profesional dan Akuntabel

Garuda Indonesia menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja profesional dilakukan berdasarkan regulasi internal dan prinsip GCG. Seluruh pegawai yang direkrut melalui jalur pro hire berstatus kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), dengan remunerasi yang disesuaikan dengan standar pasar industri.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi perusahaan,” ujar pihak manajemen. Proses seleksi disebut dilakukan secara akuntabel dan bertujuan menjawab kebutuhan strategis organisasi.

Kanal Komunikasi Terbuka dengan Karyawan

Menanggapi tudingan APG soal komunikasi yang tertutup, Garuda menjelaskan bahwa perusahaan memiliki berbagai kanal komunikasi yang aktif digunakan. Beberapa forum seperti Sharing Session antara direksi dan karyawan, serta pertemuan rutin dengan serikat pekerja, termasuk APG, secara aktif dilakukan.

“Garuda memiliki tiga serikat pekerja yang seluruhnya terlibat aktif dalam dialog melalui organ pengelola hubungan industrial. Kami percaya komunikasi terbuka menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” jelasnya.

Kebijakan Iuran dan Penegakan Hukum

Garuda juga memberikan klarifikasi terkait penghapusan pemotongan otomatis iuran serikat dari gaji. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 2024 demi menjaga independensi serikat pekerja, namun tetap terbuka untuk diskusi lebih lanjut.

Sementara itu, tindakan hukum terhadap tiga individu yang dilaporkan ke Kepolisian RI dilakukan karena dugaan penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama perusahaan. Manajemen menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena komunikasi internal tidak membuahkan solusi.

“Upaya hukum diambil sebagai langkah terakhir demi menjaga kredibilitas perusahaan di mata publik dan investor,” tegas manajemen.

Terbuka untuk Dialog

Garuda Indonesia menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk karyawan dan serikat pekerja, dalam semangat transparansi dan transformasi berkelanjutan.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index