Jurnalis dan Aktivis Batam Gelar Aksi Damai Tolak Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran: Lawan Pembungkaman Pers

Jurnalis dan Aktivis Batam Gelar Aksi Damai Tolak Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran: Lawan Pembungkaman Pers
Jurnalis dan Aktivis Batam Gelar Aksi Damai Tolak Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran: Lawan Pembungkaman Pers

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Puluhan jurnalis dan elemen masyarakat sipil di Kota Batam akan turun ke jalan menggelar aksi damai pada Sabtu, 8 November 2025, di Gerbang Selatan Alun-Alun Engku Putri, Batam Centre. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Majalah Tempo sekaligus penolakan terhadap gugatan senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Para jurnalis menilai gugatan tersebut bukan hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan. Gugatan ini jelas bentuk pembredelan gaya baru terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Yogi Eka Sahputra, Jumat (7/11/2025).

Dugaan Upaya Pembungkaman Media

Gugatan ini muncul meskipun Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, termasuk melakukan perbaikan berita dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, Menteri Amran tetap melanjutkan langkah hukum melalui pengadilan.

Situasi kian memanas setelah beredar surat internal Kementerian Pertanian yang diduga berisi instruksi untuk melakukan serangan digital terhadap konten Tempo. Hal ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers serta ruang demokrasi di Indonesia.

Yogi menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik nasional, khususnya bagi jurnalis daerah.

“Kalau media besar seperti Tempo saja digugat, bagaimana nasib kami jurnalis di daerah? Karena itu, aksi ini juga sebagai bentuk edukasi agar setiap persoalan jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Seruan Solidaritas dari Komunitas Jurnalis

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan, turut menyuarakan pentingnya menjaga ruang kebebasan bagi insan pers.

“Tak ada tempat bagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Aksi solidaritas ini menjadi bentuk kepedulian kami atas ancaman terhadap kebebasan pers,” ungkapnya.

Aksi damai yang diikuti sedikitnya 50 jurnalis dan masyarakat sipil itu dijadwalkan berlangsung pukul 16.00–18.00 WIB dengan tema besar “Lawan Pembungkaman, Jaga Kebebasan Pers”.

Enam Tuntutan Aksi Solidaritas Batam

Dalam aksi tersebut, para jurnalis dan masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Mendesak Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencabut gugatan terhadap Tempo dan menyelesaikan sengketa sesuai mekanisme Dewan Pers.
  2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Menegaskan bahwa kesalahan jurnalistik bukan perkara hukum pidana, melainkan diselesaikan melalui Dewan Pers.
  4. Menghentikan praktik pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media maupun jurnalis.
  5. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan media yang bekerja secara profesional dan independen.
  6. Menghentikan intimidasi terhadap jurnalis, termasuk melalui buzzer atau pengerahan massa untuk membungkam kritik.

 

Kebebasan Pers Harus Dijaga

Para peserta aksi menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

“Pers bukan musuh negara, tetapi mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” tutup Yogi.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index