Desa Wisata Pengudang Raih Pengakuan Kemenkum, Bintan Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Desa Wisata Pengudang Raih Pengakuan Kemenkum, Bintan Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Desa Wisata Pengudang Raih Pengakuan Kemenkum, Bintan Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

GLOBALKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menorehkan capaian positif di bidang pengembangan potensi daerah. Desa Wisata Pengudang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6/2026).

Penetapan ini diberikan karena Desa Pengudang dinilai aktif dalam menginventarisasi, melindungi, dan mendaftarkan berbagai potensi lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual, baik di bidang pariwisata, budaya, maupun produk ekonomi kreatif masyarakat.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyambut baik penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil dari sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kanwil Kemenkum Kepri dalam mendorong perlindungan terhadap potensi daerah.

“Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Bintan, khususnya Desa Pengudang. Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kepri sehingga potensi daerah dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Roby.

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkembang di Kabupaten Bintan.

Desa Pengudang dikenal sebagai kawasan pesisir yang masih kental dengan budaya Melayu serta memiliki potensi wisata alam yang unik. Salah satu daya tarik utamanya adalah kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat yang menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus mendukung sektor pariwisata berkelanjutan.

Selain memiliki kekayaan alam, masyarakat Desa Pengudang juga terus mengembangkan berbagai produk lokal yang berpotensi menjadi aset ekonomi melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menilai Desa Pengudang memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah melalui pendekatan kekayaan intelektual.

Penetapan kawasan berbasis KI diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap karya, produk, dan identitas daerah yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya.

Dalam sektor pariwisata, kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek seperti merek dagang destinasi wisata, merek kolektif produk UMKM, hak cipta karya seni dan budaya, indikasi geografis, hingga berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal yang menjadi ciri khas suatu daerah.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap status baru yang disandang Desa Pengudang dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus menggali dan melindungi potensi unggulan yang dimiliki.

Dengan pengakuan tersebut, Desa Pengudang diharapkan mampu berkembang menjadi destinasi wisata yang tidak hanya menarik dari sisi alam dan budaya, tetapi juga kuat dalam perlindungan hukum terhadap aset intelektual yang dimiliki masyarakatnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index