PWI Kepri Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lintong Charles Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polisi

PWI Kepri Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lintong Charles Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polisi
PWI Kepri Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lintong Charles Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polisi

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau memberikan dukungan penuh terhadap Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Media Siber dan Multimedia, Lintong Charles Manurung, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut diajukan setelah foto Lintong Charles Manurung diduga dipasang di area sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam dengan keterangan bertuliskan "Blacklist". Tindakan tersebut dinilai telah merugikan nama baik, kehormatan, dan reputasi pribadi yang bersangkutan.

Dalam pelaporan tersebut, Lintong didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, SH. Turut hadir memberikan dukungan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembela Wartawan, Zabur A, Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Organisasi, Tunggul Manurung, serta Ketua Seksi Pembela Wartawan PWI Kepri, Pariadi, SH.

Laporan telah diterima oleh Polresta Barelang dan teregister dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Kuasa hukum Lintong, Rano Sirait, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui keberadaan foto tersebut setelah menerima informasi dari rekannya melalui pesan WhatsApp pada 4 Juni 2026. Informasi itu menyebutkan bahwa foto Lintong dipasang di area pintu masuk HH Club dengan tulisan "Blacklist".

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Lintong kemudian meminta rekannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, foto yang menampilkan dirinya mengenakan pakaian hitam dan topi putih ditemukan terpajang di area pintu masuk tempat hiburan malam tersebut dengan keterangan bertuliskan "Blacklist".

Menurut Rano, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dengan melayangkan surat somasi kepada manajemen HH Club. Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

"Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rano.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, tim kuasa hukum bersama tim hukum PWI Kepulauan Riau melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut memasang foto Lintong dengan keterangan "Blacklist".

Dari hasil pengecekan di lapangan, foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 diketahui sudah tidak ditemukan lagi. Tulisan "Blacklist" yang sebelumnya terpasang juga telah dicopot dari lokasi tersebut.

"Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan foto yang sebelumnya dipasang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak ada lagi. Begitu juga dengan tulisan blacklist yang sebelumnya terpampang di area tersebut," kata Rano.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pencopotan foto tersebut tidak menghapus dugaan peristiwa hukum yang telah terjadi. Oleh karena itu, proses hukum tetap akan dilanjutkan guna memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami juga memperoleh informasi bahwa foto yang sebelumnya dipasang di HH Club telah dicabut. Namun pencabutan itu tidak menghilangkan dugaan peristiwa pidana yang telah terjadi. Karena itu, proses hukum tetap harus berjalan," tegasnya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepulauan Riau, Parna Simarmata, menegaskan bahwa organisasi akan terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada Lintong Charles Manurung selama proses hukum berlangsung.

Menurut Parna, pengawalan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melindungi pengurus dan anggota yang merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga mencemarkan nama baik.

"Ini merupakan bentuk solidaritas organisasi sekaligus upaya untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik saudara Lintong sebagai pengurus PWI Kepri. Kami akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Barelang.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index