Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, BC Batam Terima Penghargaan dari KKP

Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, BC Batam Terima Penghargaan dari KKP
Pegawai BC Batam saat menerima penghargaan dari KKP lewat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM, BATAM -  Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam menegah penyelundupan benih bening lobster yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir dan 1.097 benih lobster mutiara.

Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam kepada personel yang berprestasi dan berjasa dalam penegahan penyelundupan benih bening lobster.

Kerja sama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.

Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Penghargaan tersebut diterima oleh 13 pegawai Bea Cukai Batam. "Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi , baik dari internal Bea Cukai Batam maupun dengan para pemangku kepentingan," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Senin (30/5/2022).

Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021. Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim," tutupnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index