Imigrasi Tanjungpinang Bentuk Timpora dan Sosialisasikan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Imigrasi Tanjungpinang Bentuk Timpora dan Sosialisasikan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, bersama jajaran saat konferensi pers di Aula Van Deer Kantor Imigrasi Tanjungpinang

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG  -   Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, menyampaikan tengah merancang pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Timpora ini melibatkan berbagai stakeholder, yang nantinya akan melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan, Timpora ini akan diisi petugas Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Bea dan Cukai serta TNI-Polri.

"Timpora ini akan melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja (Kota Tanjungpinang). Di sini juga merupakan sektor pariwisata dan industri, jadi saya yakin semuanya kita harus ada peran di samping pelayanan juga ada pengawasan, itu yang menjadi konsentrasi utama pada Tim Pora," jelas Mirza, saat konferensi pers di Aula Van Deer Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).

Usai konferensi pers, kata Mirza, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan Timpora di Kantor Wali Kota Tanjungpinang. "Timpora yang akan dibentuk ini juga untuk melakukan pengawasan baik di perusahaan maupun patroli laut bersama unsur-unsur terkait yang tergabung di dalamnya," ujar dia.

Selain pembentukan Timpora, Imigrasi Tanjungpinang juga menyinggung Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 tentang Perumahan Atas Permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. "Sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini bersabar karena sedang dilakukan perubahan sistem, di mana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri dan ada jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E-paspor ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga diubah sesuai keinginan masyarakat," jelas Mirza.

Dikatakan Mirzal, hal itu juga terjadi secara nasional, semua Kantor Imigrasi di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

"Seluruh Imigrasi ketika sudah perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun. Namun demikian apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun. Pemerintah tidak melarang untuk pergantian paspor, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mau lakukan pergantian paspor, dan tidak akan ada hambatan untuk paspor masyarakat yang sudah membuat sampai ke masa berlaku. Itu sudah jelas dalam hal memberikan pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index