Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Kumuh Kampung

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Kumuh Kampung
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan ekspos kasus tindak pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang, Kampung Bugis pada 2020 (Foto: Devi Handani)

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang, Kampung Bugis pada 2020.

Keempat tersangka tersebut yaitu RE selaku ketua Pokja ( Kelompok Kerja ), AC, EYS direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka GTR.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat keputusan Nomor Print -1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022. Serta berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan adapun empat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal yaitu tersangka RE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan AC, EYS dan GTR dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar satu milyar rupiah dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujar Joko, Jumat (9/12/2022).
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index