Curhat ke DPRD Batam, IPERINDO Kepri Keluhkan Banyak Perizinan Baru Muncul

Curhat ke DPRD Batam, IPERINDO Kepri Keluhkan Banyak Perizinan Baru Muncul
Pengurus IPERINDO Kepri saat curhat ke DPRD Batam, terkait banyaknya perizinan baru yang muncul, Rabu (22/2/2023). (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Pengusaha galangan kapal yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku kesulitan dengan munculnya banyak perizinan baru.

Meski perusahaan mereka telah lama beroperasi di Kota Batam, masih muncul beragam perizinan baru yang harus dilengkapi.

Dengan adanya Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang telah hadir beberapa waktu terakhir ini, sejatinya bisa memberikan harapan dan kemudahan baru bagi pengusaha, khususnya pengusaha galangan kapal. Namun kenyataan di lapangan malah membuat aturunan turunan yang menyulitkan pengusaha.

Hal tersebut terungkap dalam silaturahmi pengurus IPERINDO ke unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rabu (22/2/2023).

"Setidaknya ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan di sini. Namun yang paling utama adalah terkait munculnya perizinan dalam berusaha. Kami ini, sebenarnya sudah memiliki dan megantongi izin-izin dalam berusaha, akan tetapi selalu saja ada masalah di lapangan yang sedikit banyak mempersulit kami dalam berusaha," ungkap Wakil Ketua IPERINDO Provinsi Kepri, Rudi dalam diskusi dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam.

Senada dengan Rudi, anggota IPERINDO, Jaqueline Feryna, mengungkapkan saat ini pengusaha galangan kapal telah mengantongi beragam perizinan. Di antaranya izin garis pantai, sewa labuh dan perizinan lainnya.

Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja, pengusaha galangan kapal dikenai perizinan tambahan lainnya, seperti yang dikeluarkan KKP. Di mana pengusaha diharuskan melakukan pengurusan surat persetujuan pemanfaatan ruang laut, padahal pihaknya sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut dari Jakarta.

"Rasanya terlampau banyak perizinan yang harus diurus. Semua perizinan yang ada sudah dipenuhi, ini malah ada tambahan perizinan lainnya," kata jaquelin.

Selain itu, ada juga aturan di mana pengusaha galangan kapal dalam menggunakan bahan baku untuk sandblasting yagn sudah diatur dan diwajibkan menggunakan copper slag. Padahal copper slag adalah limbah industri peleburan tembaga, berbentuk butiran runcing dan sebagaian besar mengadung oksida besi dan silikat serta memiliki sifat kimia yang stabil dan sifat fisiknya hampir sama dengan pasir alami.

"Walhasil hal ini semua membuat kami melakukan kegiatan ulang lagi. Jika tidak diurus dalam waktu 6 bulan usaha kami akan ditutup," timpal Halim, Pengurus IPERINDO lainnya.

"Jika menggunakan itu malah memberikan dampak yang berbahaya, jika tidak digunakan malah kami diproses. Jujur kami ini sampai bingung karena bahan baku ini. Jika bisa, kami ini diberikan lah aturan dan perizinan yang jelas dan tidak berubah-ubah," tegasnya lagi.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan penyampaian keluhan para pengusaha ini. Menurutnya, hal ini merupakan penghormatan bagi DPRD Batam yang notabene perpanjangan tangan dalam menyelesaikan masalah antara warga, pengusaha hingga investor dengan pemerintah.

Mengingat, fungsi dari DPRD adalah memfasilitasi dan membantu mengurai permasalahan yang ada. Sehingga semua sumbatan-sumbatan tadi bisa dibantu diuraikan.

"Kami akan membantu untuk memfasilitasi dengan institusi terkait sehingga sumbatan yang ada bisa terbuka. Sehingga aktivitas berusaha pelaku usaha galangan kapal ini bisa terurai dan terselesaikan dengan Pemerintah Daerah," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini pun mengimbau agar pelaku usaha bisa 'menggunakan' dan 'memanfaatkan' wakil-wakilnya' di DPRD sehingga bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. "Kami akan bantu mengurai ke institusi terkait. Intinya, DPRD harus bisa menjadi penerangan dan kemudahan di tengah kesulitan warga, pengusaha dan investor," terangnya.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang Pimpinan DPRD Kota Batam ini, rombongan IPERINDO Provinsi Kepri terdiri dari Rudi --Wakil Ketua dari PT Kumala Shipyard, Halim Suparman sebagai Bendahara dari PT Jaya Buana Nongsa Shipyard, serta Anggota IPERINDO yang terdiri dari Yahya bin Usman, Jaqueline Feryna Manik dan Sekretaris I Mariati & Sekretaris II Dolly Prameswari dari PT Batamec.

Rombongan IPERINDO Kepri diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Waka ll Muhammad Yunus Muda dan Waka lll Ahmad Surya, serta perwakilan Anggota DPRD Batam.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index