Pasca PK Moeldoko, 34 DPD dan 414 DPC Se-Indonesia Surati Pengadilan

Pasca PK Moeldoko, 34 DPD dan 414 DPC Se-Indonesia Surati Pengadilan
Partai Demokrat (internet)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA- Wasekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang mengungkapkan seluruh DPD se-Indonesia telah menyampaikan surat permohonan hukum ke pengadilan. Hal ini dilakukan usai Moeldoko cs mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini," kata Andi Timo kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Andi Timo menyebut para ketua DPD maupun DPC menunjukkan solidaritasnya kepada Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia menegaskan bahwa kekisruhan yang dilakukan Moeldoko bukan merupakan konflik internal partai.

"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini," katanya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko cs, dan pengajuan PK dengan 'novum' yang disebut tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud Md.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. AHY menyebut ada pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," imbuh AHY.

Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan 4 bukti baru. Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," ujarnya. (detikcom)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index