Belum Tahu Lawannya Siapa, Anies Enggan Spekulasi soal Putusan MK

Belum Tahu Lawannya Siapa, Anies Enggan Spekulasi soal Putusan MK
Foto: Anies Baswedan (Devi Puspitasari-detikcom)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa. Anies Baswedan mengaku enggan berspekulasi soal putusan MK tersebut.

Usai adanya putusan ini, Anies Baswedan mengaku belum mengetahui siapa yang nantinya akan menjadi lawannya dalam Pilpres 2024.

"Kita belum tau, yang kita sudah tau keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan kita belum tau sekarang," kata Anies kepada wartawan di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Sebelum ada kepastian soal cawapres lawan, Anies mengaku enggan berspekulasi mengenai putusan MK tersebut. Dia mengaku saat ini fokus pada pendaftaran capres cawapres 19 Oktober mendatang

"Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi maka itu kita fokusnya pada pendaftaran," jelasnya.

Anies juga mengaku menghormati dan menghargai keputusan MK. Ia menilai putusan tersebut tidak mengganggu pihaknya dalam menyiapkan pendaftaran.

"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati kita hargai dan itu bersikap menyikap. Jadi keputusan itu kita hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," tuturnya.

"Jadi tidak ada hal yang mengganggu fokus, sepanjang hari juga kita fokusnya pada persiapan tanggal 19 itu," tambahnya.

Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.(detik.com)

 

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index