Anggota DPD RI Kunjungi Batam, Walikota Muhammad Rudi Singgung Kewenangan Daerah

Anggota DPD RI Kunjungi Batam, Walikota Muhammad Rudi Singgung Kewenangan Daerah
Wali kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, di ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (13/9/2024).

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Wali kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menuturkan, pertemuan di ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam itu dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Panitia Perancang Undang-undang DPD RI datang untuk menyusun daftar inventarisasi materi terkait pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Sekdako Batam, Jefridin, Jumat (13/9/2024).

Ia mengungkap jika penerapan UU Nomor 12 Tahun 2011 di tingkat daerah menghadapi beberapa tantangan.

Salah satu kendala yang sering muncul adalah tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah.

Dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, dapat menyederhanakan proses legislasi, termasuk di daerah.

"Tadi Pak Wali kota juga mengatakan ada ketentuan yang sepenuhnya sudah menjadi kewenangan daerah, tapi belum terealisasi. Hal ini dititipkan kepada Anggota DPD RI sebagai salah satu masukan," terangnya.

Pertemuan pagi itu diawali dengan penayangan vidio profil Kota Batam.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari pimpinan rombongan Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.

"Dari tayangan profil Kota Batam, yang menggambarkan pembangunan Batam membuat anggota DPD RI takjub. Mereka memuji keberhasilan pembangunan infrastruktur Batam dan yakin Batam ke depan akan maju pesat," tutupnya.

 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index