Kadis Perkim Bintan Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan TPA

Kadis Perkim Bintan Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan TPA
Kejari Binta melakukan penahanan Kadis Perkim Bintan, tersangka korupsi ganti rugi lahan TPA 2018. (Syajarul/BTD)

GLOBALKEPRI.COM. BINTAN - Kadis Perkim Bintan berinisial HW ditetapkan sebagai tersanga kasus korupsi pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2018 seluas 2 hektar, di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

HW ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni AS dan Sp dengan peran masing-masing. Saat ini ketiga tersangka langsung dititipkan di Mapolres Bintan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bintan, I Wayan mengatakan penetapan ketiga tersangka itu, setelah melalui tahap penyidikan.

"Jadi dari hasil penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan tim ahli akhirnya kita tetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," beber I Wayan saat pers rilis di Kantor Kejari Bintan, di KM 16 Gesek, Rabu (20/7/2022).

Secara singkat, kata I Wayan mengatakan, pada tahun 2016, sebelum realisasi ganti rugi lahan, ternyata, HW dan AS telah berkomunikasi untuk mengatur niat tindak pidana itu.

"Seharusnya nama wajib daftar lahan bukan Sp," tuturnya.

I Wayan menambahkan, dalam perkara ini pihaknya memeriksa 36 saksi, serta tiga saksi ahli baik dari Dinas Kehutanan maupun BPN.

"Ada juga 110 dokumen sebagai barang bukti tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan," terangnya.

Sementara itu, Jaequalin Martha Sitanggang selaku Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri menyebutkan, sesuai data dan klarifikasi para pihak. Hasilnya, Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar, dari rasionalisasi total APBD Rp 3,34 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index