Nahkoda KM Pulau Putri Ditetapkan sebagai Tersangka Penyeludupan Mikol dari Singapura

Nahkoda KM Pulau Putri Ditetapkan sebagai Tersangka Penyeludupan Mikol dari Singapura
KM Pulau putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang ditangkap DJBC Kepri kedapatan selundupkan Mikol dari Singapura

GLOBALKEPRI.COM. KARIMUN - - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan N (32) nakhoda KM Pulau putri 10/KLM Ahyat Nur 03 sebagai tersangka.

DJBC Khusus Kepri juga sudah menyampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan terhadap nakhoda kapal tersebut.

Dalam rilis bckepri di Instagra, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq menyebutkan, bahwa pada akhir bulan Juni dan Juli 2022, Satuan patroli Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai di perairan Batam pada Kamis (23/6/2022) dan Jumat (29/7/2022) lalu.

"Kedua penangkapan bermula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura, karena pergerakan dinilai mencurigakan, maka petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman beralkohol tanpa dokumen kepabeanan yang sah," ujar Akhmad Rofiq.

Dari penangkapan pada Kamis (23/6/2022), lanjut Rofiq, berhasil disita barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 10 ribu botol,nilai barang ditaksir Rp 6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.

"Barang seludupan yang diangkut KM Pulau putri/KLM Ahyat Nur 03 berserta nakhoda N (32) diamankan di Bea Cukai Kepri," katanya.

Selain itu, kata Rofiq, Bea Cukai Kepri juga berhasil menyita 10 ribu botol minuman beralkohol yang diangkut KM Harapan Bersama pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Rofiq mengatakan, dari nilai keseluruhan mikol tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar dengan potensi kerugian diperkirakan Rp 15 miliar.

"Barang bukti minuman beralkohol dan KM Harapan Bersama serta nakhoda B(43) turut diamankan," katanya.

Menurutnya, modus penyeludupan mikol cenderung berulang, biasanya kapal pengangkut berpura-pura akan mengangkut barang antar pulau, tetapi kemudian berbelok ke Singapura untuk mengambil mikol.

"Untuk menjalankan aksinya, mereka berlayar tidak sesuai dengan jalur yang ditentukan dalam surat perintah berlayar (SPB) dan juga mematikan perangkat automatic indentification system (AiS) saat perjalanan untuk menghindari armada patroli bea cukai," pungkasnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index