Polda Kepri Kembali Gagalkan Upaya Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri

Polda Kepri Kembali Gagalkan Upaya Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian mengungkap, dalam kasus ini 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 korban yang hendak diberangkatkan berhasil diselamatkan. Keenam korban sudah diserahkan ke BP2MI Kepri.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ke-6 orang korban calon PMI ini nantinya akan diperkerjakan sebagai operator judi online di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp 6-9 juta, tergantung jenis pekerjaannya.
"Enam orang tersebut berasal dari Jawa, dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja di Kamboja. Ke-6 korban ini diamankan ketika hendak berangkat dari pelabuhan Batam Center menuju Singapura. Nantinya dari Singapura mereka akan menyebrang ke wilayah Malaysia dan melakukan perjalanan darat menuju Kamboja," kata Jefri, Jumat (26/8/2022).

Setelah mengamankan ke-6 orang korban tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pengiriman korban, yakni M dan CH yang merupakan warga Batam.

"Jadi, mereka ini direkrut pelaku dengan cara membuat edaran melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. Setelah mendapat nomor telepon, korban kemudian menghubungi para pelaku untuk menerima tawaran tersebut," ujarnya.

Setelah diterima, para pelaku lalu menyiapkan semua kebutuhan perjalanan korban, mulai dari tiket, paspor dan kebutuhan lain yang diperlukan.
Jefri menjelaskan, para korban ini diberangkatkan ke Batam melalui Jakarta. Kemudian akan diberangkatkan ke Singapura, lalu ke Malaysia dan melakukan perjalanan darat ke Kamboja.

"Sesampainya di Kamboja sudah ada yang akan menjemput para korban," ungkap Dirkrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 6 paspor milik korban, ponsel, uang digunakan para pelaku serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI," tutupnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index