Pekan Depan, Kejari Batam Umumkan Tersangka Kasus Korupsi SMKN 1 Batam

Pekan Depan, Kejari Batam Umumkan Tersangka Kasus Korupsi SMKN 1 Batam
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.

GLOBALKEPRI.COM.  BATAM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam, dalam waktu dekat, akan mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam tahun anggaran 2018-2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menyatakan bahwa timnya sudah mengantongi sejumlah nama-nama calon tersangka dalam perkara tersebut.

"Saat ini, penyidik sudah mengantongi nama-nama atau siapa-siapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu," kata Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (1/9/2022).
Meski sudah mengantongi nama calon tersangka, Aji masih enggan membeberkan nama dan berapa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara itu ke publik. Menurut dia, tim penyidik masih membutuhkan hasil analisis atau hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk menguatkan bukti yang telah dimiliki timnya.

"Perhitungan kerugian masih berproses di sana. Mudah-mudahan satu atau dua hari kedepan penyidik sudah menerima hasil audit dari BPKP. Itu dulu yang di pastikan. Setelah itu baru pengumuman tersangka," tegas Aji.

Aji pun memprediksi, jika tidak ada halangan, pekan depan nama-nama tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2020 di SMKN 1 Batam sudah bisa diumumkan ke publik.
Masih kata Aji, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Sekolah SMKN 01, dua orang Bendahara SMKN 01, Ketua Komite serta pihak penyedia buku, pihak penyedia ATK dan penyedia lainnya.

Dalam pemeriksaan itu, kata Aji lagi, penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut.

"Saya tegaskan lagi, kasus korupsi di SMKN 01 Batam sudah mulai terang. Insyah Allah dalam waktu dekat pengumuman nama-nama tersangkanya," tambahnya.
Aji menjelaskan, modus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018- 2020 di SMKN 1 Batam hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 1 Batam yang saat ini sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

"Modusnya hampir sama atau mirip, yakni memanipulasi anggaran belanja (mark up anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif," tambahnya.

Aji Satrio Prakoso memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. "Untuk kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Batam tidak pernah main-main. Kita sikat habis," pungkasnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index