PSDKP Buru Penyelundupan 300 Ribu Benih Lobster ke Singapura

PSDKP Buru Penyelundupan 300 Ribu Benih Lobster ke Singapura
Speedboot penyelundup (ujung sebelah kanan)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  -  Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mulai mendalami para pelaku yang berusaha menyelundup 300 ribu Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura melalui perairan Batam yang digagalkan, Minggu (28/8/2022) lalu.

"Saat penangkapan (speed boat yang membawa BBL), lima pelaku yang ada di kapal itu kabur ke pulau-pulau yang ada di sekitar lokasi penangkapan. Kita coba koordinasi dengan pihak intelejen dan identitas penyelundup sudah bisa kita kantongi,” ujar Kepala PSDKP Turman Hardianto melalui Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu, Jumat (02/9/2022).

Dari informasi yang berhasil didapat pihak penyidik, pelaku penyelundupan ini adalah pengusaha asal salah satu pulau di wilayah Kepri ini. Namun demikian penyidik belum bisa membeberkan identitas sang pelaku sebab masih dalam proses pencarian.

"Penyidik sudah mengantongi identitas pelaku dan saat ini sedang dalam pencarian. Saat ini dalam pendalaman," katanya.

Kasus ini, sebut Syamsu, jadi fokus perhatian PSDKP sebab jadi intensi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Penyelundupan BBL ini jadi fokus perhatian menteri KKP dan ini tangkapan pertama kita di sini sehingga prosesnya harus tuntas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, armada kapal pengawas KKP dibawa pengoperasian PSDKP Batam gagalkan upaya penyelundupan 300 ribu BBL di wilayah perairan perbatasan antara Singapura dan Batam, Minggu (28/8/2022).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto Maha menjelaskan, sebelum diamankan, speedboat tersebut terlebih dahulu ditolak masuk oleh Singapore Custom (SGC).

Sekitar pukul 16.05 WIB tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 mendapatkan informasi bahwa ada pergerakan disisi barat Singapura, kemudian URC menuju ke lokasi dan terpantau satu buah speedboat bergerak dari arah Singapura menuju perairan Indonesia.

"Tim URC melakukan pengejaran mendekati speedboat penyelundup sampai terdesak dan mengkandaskan speed ke karang di Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37' BT. Speedboat kandas dan semua crew melompat ke laut dan melarikan diri ke Pulau Anak Sambu," ujar Turman.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, speedboat dapat dikuasai dan tim URC melakukan pengecekan dan didapatkan box stearofoam yang diduga berisi baby lobster sejumlah 65 box. Kemudian barang bukti dipindahkan ke URC Hiu Biru 02 dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Selanjutnya, setelah dilakukan pencacahan, ditemukan bahwa dalam setiap boks ada 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 ekor sehingga total ada sekitar 300 ribu BBL. Setelah dihitung, dilihat, dan dipilah, diketahui terdapat jenis lobster pasir dan lobster mutiara, dengan rincian lobster pasir sebanyak 288 ribu ekor dan lobster mutiara sebanyak 12 ribu ekor.

"Dengan asumsi lobster pasir per ekor Rp100 ribu, dan lobster mutiara per ekor Rp150 ribu, ditaksir dari 300 ribu ekor BBL dari dua jenis lobster kurang lebih nilainya mencapai Rp30 miliar,” ujarnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index