Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Bengkong Batam Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Bengkong Batam Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
RPH (duduk) saat dijemput petugas Polsek Batuampar di rumahnya, kawasan Bengkong, Batam.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Seorang pemuda di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau berinisial RPH (18) ditangkap polisi. 
Ia ditangkap atas tuduhan menghamili kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dari keterangan Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, penangkapan RPH berdasarkan laporan dari orangtua, sebut saja Kencur, yang tak terima anaknya berbadan dua akibat ulah RPH.
Diketahui, keduanya menjalin berpacaran sudah lebih dari satu tahun. Hubungan tersebut berawal dari perkenalan RPH dan Kencur di awal bulan Juli 2021 silam.
"Pelaku mengajak korban berkenalan, setelah beberapa hari pelaku menyatakan cinta terhadap korban hingga berpacaran," ujar Salahuddin, Kamis (13/10/2022).
Dalam perjalanan hubungan mereka, RPH mengajak Kencur untuk menginap di hotel. Ajakan itu sempat ditolak oleh Kencur, namun RPH terus mendesak.

Pemuda itu mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap Kencur.

Mendengar hal itu, Kencur pun luluh. Ia mau diajak menginap dan terjadilah perbuatan layaknya suami istri.

"Mereka melakukan perbuatan tersebut di hotel," kata dia. 
Pada Agustus 2022, Kencur pun hamil. Ia mengandung anak dari pelaku dan usia kandungannya berusia dua bulan.

"Jadi kalau dihitung sejak tahun lalu mereka melakukan hubungan hingga bulan Agustus 2022 lalu sebanyak 10 kali mereka berhubungan layaknya suami istri," terangnya.

"Mereka melakukan hubungan tersebut selalu di salah satu hotel di wilayah Jodoh, Batuampar," tambahnya.

Sementara itu, orangtua Kencur yang mengetahui bahwa anaknya telah hamil tak terima dan melapor ke Polsek Batuampar.

Mereka melapor sembari membawa kwitansi berobat dan visum serta hasil USG milik korban. Pelaku yang tinggal di bilangan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong tersebut dijemput paksa oleh petugas pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Atas perbuatannya, RPH dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index