Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Kuat Ma'ruf, sebelum sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga keluarga mantan Kadiv Propam Polri, Fredy Sambo, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, menilai terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Wahyu Imam Santosa, membacakan amar putusan.

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Di mana, terdakwa Kuat Ma'ruf pada persidangan sebelumnya hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Perbuatan itu melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama Fredy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index