ABG Batam Dilaporkan Hilang, Ternyata Dicabuli Pacar Sendiri

ABG Batam Dilaporkan Hilang, Ternyata Dicabuli Pacar Sendiri
Polsek Sekupang saat mengamankan pelaku pencabulan atas anak baru gede (ABG), Selasa (14/03/23). (ist)

GLOBALKEPRI.COM.BATAM- Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang menangkap FHR (19) atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/03/23).

Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan seorang wanita yang berstatus anak baru gede (ABG) berinisial SA yang sempat dikabarkan hilang, dan saat ini menjadi korban pencabulan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/03). Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR selama tidak pulang ke rumahnya.

Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya. FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah itu kediaman orang tuanya di Kecamatan Batu Aji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Dalam waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan FHR untuk merayu SA untuk dicabuli.

Menurut Kompol Christoper Tamba, setelah menjalani pemeriksaan, SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah. Pihaknya kemudian membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.

FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

"Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di salah satu hotel yang terletak di Batu Aji," ujar Kompol Christoper, Rabu (15/03).

Atas perbuatannya FHR ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"FHR terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya," tegas Kompol Christoper.

Ia juga menambahkan, Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satu orang dekat itu adalah pacar korban sendiri.

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," imbau Kompol Christoper. (iyn)

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index