Polsek Batu Ampar Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi, 1 Orang DPO

Polsek Batu Ampar Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi, 1 Orang DPO
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno bersama jajarannya saat konferensi pers pengungkapan kasus pemukulan anggota polisi inisial HS. Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil diamankan berinisial RO (26), DRS (24) dan IA (22).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Unit Intelkam Polsek Batu Ampar, inisial HS.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial RO (26), DRS (24) dan IA (22). Ketiganya berhasil diamankan di perumahan Pantai Gading, Kecamatan Bengkong, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Kompol Dwihatmoko menjelaskan, pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari laporan yang diterima pada Selasa (21/03/2023) sekira pukul 05.30 Wib, adanya keributan di depan Foreplay Club, Sei Jodoh, Batam.

"Setelah mendapat laporan, kemudian piket fungsi Polsek Batu Ampar berangkat ke tempat kejadian. Keributan berasal dari para dari pengunjung, yang kemudian dilerai oleh security. Sesampai di TKP, anggota Polsek Batu Ampar insial HS pun melerai keributan tersebut. Namun salah satu dari pelaku memukul HS, setelah itu kaburr," kata Kompol Dwihatmoko, Sabtu (25/3/2023).

Sesaat setelah pelaku bubar, kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada anggota Polsek Batu Ampar insial HS. Security inisial HF juga ikut jadi korban pengeroyokan.

"Saat itu anggota kami sudah mengatakan dirinya berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan. Akibat kejadian tersebut anggota kami HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala, pinggang dan kemungkinan patah kaki. Sementara security inisial HF terdapat luka di pelipis," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lalu ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA. Dan setelah dilakukan pengembangan, terdapat juga DPO 1 orang inisial JS.

"Pengejaran terhadap DPO tetap kami lakukan. Penyelidikan dan penyidikan akan tetap kami lakukan dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang di lakukan terhadap korban," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index