Jadi Kurir Narkoba, Adi Rhozikin Dituntut 8 Tahun Penjara

Jadi Kurir Narkoba, Adi Rhozikin Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang virtual pembacaan surat tuntutan terdakwa Adi Rhozikin, atas kepemilikan ganja 105,95 gram, Selasa (28/3/2023).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Adi Rhozikin, terdakwa yang ditangkap Polisi atas kepemilikan ganja seberat 105,95 gram di pintu keluar Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, dituntut 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Surat tuntutan terhadap terdakwa Adi Rhozikin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dihadapan ketua majelis hakim Setyaningsih, didampingi Dwi dan Twis Retno pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Selasa (28/3/2023).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adi Rhozikin dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Abdullah saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Tuntutan 8 tahun penjara, kata Abdullah, lantaran terdakwa Adi Rhozikin diyakini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Sebelum melakukan penuntutan, kata Abdullah, JPU telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, sebutnya, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Sementara hal meringankan, kata dia lagi, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

Selain hukuman penjara, lanjutnya, terdakwa Adi Rhizikin juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang menjalani proses persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman. "Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa Adi.

Menanggapi Pledoi yang ajukan terdakwa Adi Rhozikin, Jaksa Abdullah tetap kukuh dengan tuntutannya. "Yang mulia, kami tetap pada tuntutan," timpalnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Untuk diketahui, terdakwa Adi Rhozikin ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah mengambil narkotika jenis ganja di pintu keluar kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 105,95 gram yang disembunyikan didalam helm merek classis retro warna hitam.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya hanyalah kurir yang disuruh oleh seseorang warga negara Malaysia. Dalam melakukan pekerjaan mengambil narkotika, dirinya dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 500 ribu.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index